Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Afriyani Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Kasat Gakum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kecelakaan maut Tugu Tani yang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Gakum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara  kecelakaan maut Tugu Tani yang melibatkan Afriyani Susanti (29) ke Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta.

"Semuanya sudah lengkap, penyidik sudah menyelesaikan berkas kecelakaan Afriyani dan melimpahkannya ke kejaksaan kemarin, Rabu (29/2/2012)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/3/2012).

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, dalam dua berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan baik itu narkoba maupun laka lantas, polisi menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP, 331, 310 undang-undang lalu lintas, dan pasal yang terkait narkotika.

"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun dan paling kurang 10 tahun penjara. Mudah-mudahan bisa segera digelar persidangannya," tambah Rikwanto.

Untuk diketahui, Afriyani (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan orang dan lainnya luka. Minggu (22/1/2012).

Selain itu Afriyani bersama tiga temannya yakni Adistira, Arisandi, dan Denny juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani dan tiga temannya terbuktik positif mengkonsumsi narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas