Berkas Afriyani Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Kasat Gakum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kecelakaan maut Tugu Tani yang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Gakum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kecelakaan maut Tugu Tani yang melibatkan Afriyani Susanti (29) ke Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta.
"Semuanya sudah lengkap, penyidik sudah menyelesaikan berkas kecelakaan Afriyani dan melimpahkannya ke kejaksaan kemarin, Rabu (29/2/2012)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/3/2012).
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, dalam dua berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan baik itu narkoba maupun laka lantas, polisi menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP, 331, 310 undang-undang lalu lintas, dan pasal yang terkait narkotika.
"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun dan paling kurang 10 tahun penjara. Mudah-mudahan bisa segera digelar persidangannya," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, Afriyani (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan orang dan lainnya luka. Minggu (22/1/2012).
Selain itu Afriyani bersama tiga temannya yakni Adistira, Arisandi, dan Denny juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani dan tiga temannya terbuktik positif mengkonsumsi narkoba.