Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Afriyani: Pasal Pembunuhan Terkesan Dipaksakan

Pengacara Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat dan tersangka narkoba menilai pasal 338 tentang pembunuhan yang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat dan tersangka narkoba menilai pasal 338 tentang pembunuhan yang dikenakan terhadap Afriyani  terlalu dipaksakan.

"Saya menilai ini seakan dipaksakan, pastinya dari Afriyani akan melakukan pembelaan diri," ujar Efrizal saat dihubungi Kamis (1/3/2012).

Menurut Efrizal apabila pasal yang diterapkan sesuai,  Afriyani akan menerima. Tapi jika pasal yang dijerat terhadap kliennya dinilai tidak sesuai, maka Afriyani akan membela diri.

"Masa iya Afriyani berniat mau membunuh, kecelakaan itu kan murni kelalaian karena dia mengantuk," kata Efrizal.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas