Ternyata Berkas Afriyani Belum P21
Pihak Polda Metro Jaya membantah jika berkas Afriyani baik kasus laka dan narkobanya sudah P21 dan siap untuk disidangkan seperti yang telah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya membantah jika berkas Afriyani baik kasus laka dan narkobanya sudah P21 dan siap untuk disidangkan seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh pengacara dari Afriyani, Efrizal.
"Belum ya, untuk Afriyani baik itu laka dan narkobanya belum P21," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (7/3/2012).
Rikwanto menjelaskan saat ini untuk kasus narkoba Jaksa masih mempelajari berkas dari Afriyani. Sedangkan laka lantasnya masih berkoordinasi dengan Laka Lantas Polda Metro.
"Untuk lakanya Jaksa masih berkordinasi dengan Pak Darmanto (Kasat Gakum Lalu lintas Polda Metro Jaya). Kalau sudah P21 biasanya kan mereka minta barang bukti dikirimkan," terang Rikwanto.
Sebelumnya, dua berkas Afriyani sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi, Jakarta. Berkas narkobanya, rampung terlebih dahulu, disusul berkas laka lantasnya.
Dalam berkas itu, Afriyani dijeratan pasal berlapis Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.