Purek III Pasundan Beri Jaminan Empat Mahasiswanya
Purek III dari Universitas Pasundan, Yahya M Abdul Aziz mendatangi Polda Metro Jaya memberikan jaminan tambahan permohonan penangguhan
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Purek III dari Universitas Pasundan, Yahya M Abdul Aziz mendatangi Polda Metro Jaya memberikan jaminan tambahan permohonan penangguhan penahanan pada empat mahasiswanya yang kini mendekam di tahanan Polda Metro lantaran merusak foto SBY di DPR.
"Saya harap mahasiswa saya bisa keluar meski kita menghormati proses hukum. Hukum berjalan tapi kan akademik anak-anak juga harus berjalan," ucap Yahya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3/2012).
Dijelaskan Yahya, kedatangannya saat ini selain untuk memberikan jaminan tambahan juga untuk menjenguk empat mahasiswanya yang sejak lima hari yang lalu mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
"Saya mau tengok bagaimana keadaan mereka, semoga baik-baik saja," ucap Yahya sebelum menjenguk.
Untuk diketahui, kemarin Rabu (14/3/2012) 24 mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Se-Jawa Barat datang ke DPR RI dan diterima oleh Pramono Anung.
Mereka melakukan audiensi dengan anggota DPR dan mengajukan tiga tuntutan yaitu turunkan bbm, usir nekolim, dan turunkan SBY-Boediono serta rezim korup.
Kemudian, Pramono diminta memandatangan tuntutan mereka. Namun point ke tiga berisi turunkan SBY - Boediono dicoret. Lantaran kecewa dan tidak terima, enam orang diantaranya masuk ke sebuah ruangan yang terdapat figura presiden SBY kemudian menurunkan paksa sampai merusak bingkai hingga jatuh dan banyak pecahan kaca.
Berikut nama keenam tersangka : Yopta Eka Saputra (Universitas Pasundan) Muhammad Maulana (Universitas Pasundan), Yudi Yudistira Nugraha (STIE Budi Pertiwi), Achyar Al Rasyid (ITT Telkom) , Galih (Universitas Pasundan) dan Novento Ade Putra Hutagalung (Universitas Pasundan).
Atas tindakannya itu, keenam tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama dengan ancaman diatas lima tahun penjara.