Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Pembunuhan Ayung

Pihak kejaksaan tinggi mengembalikan berkas lima tersangka pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kejaksaan tinggi mengembalikan berkas lima tersangka pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung lantaran masih ada yang kurang.

"Berkas lima tersangka pembunuh Ayung sudah dikirim ke kejaksaan, dan sekarang penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa yang kurang," ujar Kepala Sub Direktorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Helmy Santika, Selasa (10/4/2012).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto. Toni mengatakan berkas lima tersangka yakni  Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Danny Res, dan Kupra masih dilengkapi.

"Waktu itu sudah dikirim ke kejaksaan, tapi dikembalikan lagi lantaran ada yang harus dilengkapi," ucap Toni.

Untuk diketahui, Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, tewas dibunuh dengan luka tusuk di  leher, perut dan pinggang di Swis-Bellhotel beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei  Dani Res, Kupra, John Kei, Yosep Hungan dan Mukhlis.

Rekomendasi Untuk Anda

Motif pembunuhan diduga masih seputar penagihan jasa penagihan anak buah John Kei yang digunakan Ayung sebesar Rp 600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas