Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buku Pelajaran Harus Direkomendasikan Pakar Pendidikan

Pakar tersebut harus bernaung dalam lembaga independen yang bergerak dalam dunia pendidikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal membuat aturan baru untuk buku pelajaran para siswa. Buku tersebut harus mendapat rekomendasi dari pakar pendidikan.

Menurut Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Agus Suradika, buku pelajaran harus mendapatkan rekomendasi atau penelahaan, serta pengkajian dari pakar pendidikan yang ahli di bidang mata pelajaran tertentu. Pakar tersebut harus bernaung dalam lembaga independen yang bergerak dalam dunia pendidikan.

"Kami ingin mendorong pakar pendidikan beserta lembaga independen pemerhati pendidikan, terlibat memberikan penilaian terhadap sebuah buku pelajaran. Mereka akan turut memeriksa mulai dari pemasangan kata dan kalimat, hingga materi pelajaran yang termuat dalam buku tersebut," ujar Agus, Jumat (13/4/2012).

Sekolah, lanjutnya, juga dilarang menggunakan buku pelajaran yang tidak ada rekomendasi penilaian, penelahaan, dan pengkajian dari para pakar pendidikan atau lembaga independen pemerhati pendidikan.

Jika tidak ada penilaian, buku pelajaran tersebut masih belum memenuhi syarat untuk dipakai peserta didik.

"Saya harap panduan itu sudah bisa selesai tahun ini. Kami ingin pihak sekolah punya panduan untuk memilih buku pelajaran yang baik. Kemudian, penerbit atau pengarang sudah memiliki aturan untuk meminta penilaian dari pakar pendidikan atau lembaga independen lainnya," jelasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas