Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Tanggapi Eksepsi Febri Hari Ini

Sidang kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin siswa SMU Pangudi Luhur, dengan terdakwa Sher Mohammad Febry Awan, kembali digelar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Sidang kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin (Raafi), siswa SMU Pangudi Luhur, dengan terdakwa Sher Mohammad Febry Awan, kembali digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/04/2012).

Endi Martono, pengacara Febry, kepada Tribun menuturkan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi.

"Hari ini tanggapan JPU atas eksepsi  Febri minggu kemarin," katanya.

Kasus penusukan Raafi terjadi pada 5 November 2011 lalu, di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta  Selatan. Raafi menghembuskan nafas terakhirnya akibat pendarahan hebat, atas luka tusukan di perut.

Febri yang didakwa melakukan penusukan itu, Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Endi mengaku bahwa dakwaan Jaksa kurang patut, pasalnya pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya, tidak didukung pasal tindak pidana berkaitan, yakni pasal 65 dan 55 KUHP.

Febry sendiri mengaku tidak mengetahui, siapa sebenarnya yang menusuk Raafi, walau pun ia mengakui ada di lokasi penusukan saat kejadian berlangsung. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas