Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AK Menginjak Arifin, Z Memukul Pakai Kayu

Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 lalu yakni AK dan Z.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 lalu yakni AK dan Z.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan  AK berperan menginjak-injak korban saat korban tengah telungkup di jalur lambat, sementara Z berperan memukul korban menggunakan kayu sepanjang 50 cm.

"Kami menangkap dua tersangka baru dalam kasus Kelasi Arifin, Jumat (20/4/2012) malam yakni AK dan Z keduanya warga Jakarta Utara," ucap Rikwanto, Minggu (22/4/2012).

Seperti telah diberitakan, jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012,  hingga saat ini ada tiga orang yakni JRR, AK dan Z. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas