Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah Buchari: Saya Tak Terima Kematian Anak Saya

Yadi (48), ayah Buchari (16), salah satu korban tabrakan maut di Jalan Ridwan Raiz, Januari lalu tak terima anaknya meninggal secara tidak wajar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yadi (48), ayah Buchari (16), salah satu korban tabrakan maut di Jalan Ridwan Raiz, Jakarta Pusat, Januari lalu tak terima anaknya meninggal secara tidak wajar.

"Saya tak terima karena anak saya meninggal bukan dipanggil Tuhan, tapi direnggut nyawanya oleh Afriyani," ujar Yadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Yadi pun mengatakan, selama ini tidak ada itikad baik dari keluarga Afriyani untuk meminta maaf atas kematian anaknya. Bahkan, lanjut Yadi, belum ada realisasi ganti rugi yang dijanjikan oleh keluarga Afriyani.

"Kami tidak hanya menuntut secara pidana saja, tetapi juga secara perdata kepada Afriyani," tegas Yadi.

Yadi yang menggunakan kaos hitam sambil membawa foto Buchari datang bersama dengan beberapa anggota keluarga korban lainnya yakni Firmansyah dan Muhammad Akbar.

Mereka pun langsung bergegas ke ruang persidangan untuk menyaksikan sidang perdana Afriyani dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat menewaskan sembilan pejalan kaki sebagian besar adalah anak-anak dan tiga orang luka-luka diakibatkan tertabrak oleh kendaraan yang dikemudikan oleh Afriyani Susanti pada tanggal 22 Januari 2012 lalu.

Setelah dilakukan tes urine oleh polisi, Afriyani dan teman-temannya yang berada di dalam mobil positif mengonsumsi sabu-sabu saat kecelakaan yang dikenal dengan julukan 'Xenia Maut' itu.

Atas dasar perbuatannya tersebut, penyidik kepolisian menyangkakan bahwa Afriyani telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dan pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 Tahun dan maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas