Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Korban Kecewa AMN Tidak Dipenjara

Sukino (47), ayahanda Syaiful Munif (13), korban penusukan oleh teman sekelas, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukino (47), ayahanda Syaiful Munif (13), korban penusukan oleh teman sekelas, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, yang menghukum AMN (13), dengan pembinaan di Panti Sosial minimal selama tiga tahun.

Saat ditemui usai persidangan, Selasa (01/05/2012), ahli therapy pijat itu kecewa, karena Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara, namun hakim memvonis pembinaan di panti sosial minimal tiga tahun.

"Kok bisa tiba-tiba berubah, ini kan namanya tidak ada keadilan," katanya.

Sukino menganggap AMN hanya akan pindah sekolah ke Panti Sosial, semua biaya hidup akan ditanggung pemerintah. Namun anaknya yang menjadi korban justru biaya hidup dan pendidikannya akan ditanggung sendiri.

Hal serupa dituturkan Nurmuidah (37), walaupun pihak keluarga sudah memaafkan AMN atas tindakan penusukan tersebut, namun bukan berarti dirinya dan keluarga bisa menerima keputusan yang dianggapnya ringan itu.

"Pokoknya kita kecewa dengan keputusan hakim," ujar Nurmuidah.

Ibunda AMN, yakni NW, saat ditemui usai persidangan enggan mengomentari putusan hakim tersebut, ia mengaku masih trauma atas apa yang menimpa putra bungsunya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas