Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siswa SD Pelaku Penusukan Divonis Tiga Tahun Pembinaan

Pengadilaan Negri Depok menjatuhkan hukuman pembinaan di Panti Sosial Marzuki Putra Handayani, Jakarta Timur selama minimal tiga tahun,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilaan Negri Depok menjatuhkan hukuman pembinaan di Panti Sosial Marzuki Putra Handayani, Jakarta Timur selama minimal tiga tahun, kepada siswa kelas VI SD pelaku penusukan terhadap teman sekelas, AMN (13), Selasa (01/05/2012).

Ketua Majelis Hakim Widya Nur Fitri, dalam pembacaan putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan psikologi, melanggar pasal 80 ayat 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menyerahkan terdakwa kepada Kementria Sosial ditjen Rehabilitasi Sosial, Panti Sosial Marzuki Putra Handayani, untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan, minimal tiga tahun, atau hinga menyelesaikan SMP," katanya.

Pengadilan menganggap terdakwa dibesarkan dalam keluarga sulit ekonomi, sangat menyukai game online dan kurang mendapat perhatian dari keluarga.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan AMN tidak mencerminkan sebagai pelajar yang baikn dan telah menyebabkan truma psikis serta luka permanen.

"Yang meringankan adalah terdakwa mengaku, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, masih usia sekolah, tidak pernah dihukum serta sudah meminta maaf kepada korban," kata Wahyu.

AMN yang datang mengenakan baju koko putih dan peci putih, mendengarkan putusan dengan didampingi ibundanya. Diakhir pembacaan, terdakwa diminta berdiri oleh ketua majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tujuan pemidanaan bukan hanya hukuman, tapi juga pembinaan, memberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat," ujar Wahyu diakhir pembacaan.

Hukuman tersebut berbeda dengan apa yang dituntut Jaksa, yakni hukuman satu tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Namun putusan itu bersesuaian dengan harapan kuasa hukum.

Ahmad Sujarwoko, kuasa hukum AMN mengaku menerima putusan tersebut, namun tidak dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengaku masih pikir-pikir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas