Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Berharap LPSK dan KPAI Berkoordinasi dengan Penyidik

menyelesaikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofa, Habib Hasan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berharap baik LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) berkoordinasi dengan penyidik untuk menyelesaikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofa, Habib Hasan.

"Kami minta LPSK dan KPAI jangan hanya menerima laporan dan memberikan pernyataan. Tapi juga berkoordinasi dengan penyidik agar membuat kasus ini terang dan mudah-mudahan ada bukti baru," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/5/2012).

Rikwanto juga mengatakan bukti komunikasi yang ada belum cukup untuk menguatkan dugaan terhadap pelapor (Habib Hasan). Selain itu waktu kejadian dan waktu lapor yang cukup lama juga sedikit menyulitkan penyidik.

"Bukti komunikasi melalui SMS, waktu terjadi dan pelaporan cukup panjang, dan perlu pendalaman apakah apa yang tertera di SMS benar terjadi. Belum tentu komunikasi itu ditafsirkan benar jadi harus didalami terus," ujar Rikwanto.

Untuk diketahui, Habib Hasan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Habib juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, dan statusnya masih sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, Habib H menyangkal seluruh tuduhan yang diarahkan padanya. Ia bahkan akan mendoakan orang yang melaporkannya ke polisi agar bertobat.

Rekomendasi Untuk Anda

Belakangan, korban dugaan pencabulan bertambah dari 11 menjadi 13 orang. Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon, dalam keterangan persnya mengatakan total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas