Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Untungkan Satu Cagub, PNS Bisa Dipidanakan

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan mengenai Pilkada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews,com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan mengenai Pilkada. Aturan tersebut berisikan ancaman pidana dan denda bagi pejabat negara hingga desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Tanggal 1 Mei kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan anggota Banwaslu," ujar Ramdansyah di Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Ia menjelaskan UU nomor 32 tahun 2004 yang diubah menjadi UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 19 ayat 4 yang berbunyi setiap pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon terkena ancaman pidana 6 bulan dan denda Rp6juta. "Delapan tahun pasal ini salah penerapan," ujarnya.

Namun setelah MK memenangkan gugatan tersebut maka aturan tersebut akan disosialisasikan kembali. Pejabat negara tersebut hingga perangkat desa atau kelurahan.

"Dulu PNS tidak bisa dibawa ke pidana. Ada imbauan dari Mendagri atau Gubernur tetapi berdasarkan hukum pasal itu tumpul di lapangan. Aturan ini mengembalikan lagi," katanya.

Ramdansyah mengatakan aturan ini akan disosialisasikan di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini pada pukul 02.00 WIB dan dihadiri pejabat pemrintahan seperti camat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk lebih jelas, kita akan sosialisasikan siang jam 02.00 WIB, mengenai adanya ancaman pidana," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas