Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Afriyani

Dalam persidangan dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Tolak Eksepsi Afriyani
kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Afriyani.

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima eksepsi terdakwa," ujar Antonius Widyatono selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi terdakwa tidak dapat diterima terkait penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 310 serta Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Pasal 338 KUHP sudah sesuai karena Pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri," kata Antonius.

Selain itu, eksepsi terdakwa mengenai registrasi dakwaan yang dinilai adanya kesalahan fatal mengenai penanggalan, menurut Majelis Hakim tidak mempengaruhi substansi dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, persidangan terdakwa Afriyani tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pekan depan.

"Sidang dilanjutkan Rabu, 23 Mei dan jika keberatan, penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan banding," kata Antonius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas