Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi Ini Afriyani Hadapi Putusan Sela

Agenda persidangan yang akan digelar di PN Jakarta Pusat ini, akan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pagi Ini Afriyani Hadapi Putusan Sela
kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini terdakwa kasus tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti, kembali menjalani persidangan.

"Sidang akan digelar jam 10.00 pagi," ujar Efrizal, penasihat hukum Afriyani, melalui pesan singkat, Rabu (16/5/2012).

Agenda persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini, akan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Afriyani sudah tiga kali menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, yakni sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), eksepsi dari penasihat hukum, dan tanggapan eksepsi dari JPU.

JPU mendakwa Afriyani dengan pasal 338 KUHP, serta pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pembacaan eksepsi, penasihat hukum terdakwa menilai JPU tidak cermat. Sebab, pada dakwaan primair pertama, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur Kesengajaan, sangat bertolak belakang dengan pasal primair kedua, yaitu pasal 311 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur ketidaksengajaan.

Namun, JPU menepis pihaknya tidak cermat. JPU justru menganggap penasihat hukum terdakwa tidak memahami struktur konstruksi dakwaan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mendengar pernyataan dari kedua belah pihak, majelis hakim akan memutuskan, apakah menerima eksepsi dari penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan JPU acat formil atau tidak.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, pada sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012) lalu. (*)

Berita Nasional Terkini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas