Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Keluarga Korban Apresiasi Putusan Sela Hakim

Mendengar Majelis Hakim mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali dengan putusan melanjutkan persidangan, Pengacara keluarga korban tabrakan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Keluarga Korban Apresiasi Putusan Sela Hakim
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
(Kiri-Kanan) Leniwati, nenek korban Muhammad Hudzaifa alias Ujai, Minah, ibu korban Muhammad Akbar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendengar Majelis Hakim mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali dengan putusan melanjutkan persidangan, Pengacara keluarga korban tabrakan maut mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami apresiasi dan senang Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa," kata William Panjaitan selaku pengacara keluarga korban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Sesuai informasi yang diterimanya, William mengatakan rencananya Jaksa akan memanggil beberapa saksi yang melihat kejadian tragis yang menyebabkan tewasnya sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat tanggal 24 Januari 2012 lalu.

"Saya dengar sih ada beberapa saksi dari pihak kepolisian dan dua anak yang melihat kejadian itu," kata William.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas