Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Selain Pengedar Putri Imam S Arifin Pun Pengguna Narkoba

Lia (24) anak perempunan pedangdut kondang Imam S Arifin ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri saat akan bertransaksi sabu seberat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia (24) anak perempunan pedangdut kondang Imam S Arifin ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri saat akan bertransaksi sabu seberat 0,24 gram.

Ia ditangkap bersama seorang rekan laki-lakinya Rio (20) ketika masuk jebakan polisi yang melakukan penyamaran ingin membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, memang saat ditangkap Lia bersama Rio sudah berniat akan menjual sabu tersebut yang mereka dapatkan dari Kampung Ambon.

"Informasinya termasuk (tersangka pun) pengguna. Kebetulan dia ada niat untuk dijual," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).

Boy pun menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti polisi dengan langkah penyelidikan. "Ini merupakan proses dari penyidikan Polri dan ternyata kedapatan menawarkan 0,24 sabu," ujar Boy.

Atas perbuatannya keduanya diancam dengan pasal 144 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider pasal 112 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahu dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas