Selain Pengedar Putri Imam S Arifin Pun Pengguna Narkoba
Lia (24) anak perempunan pedangdut kondang Imam S Arifin ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri saat akan bertransaksi sabu seberat
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia (24) anak perempunan pedangdut kondang Imam S Arifin ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri saat akan bertransaksi sabu seberat 0,24 gram.
Ia ditangkap bersama seorang rekan laki-lakinya Rio (20) ketika masuk jebakan polisi yang melakukan penyamaran ingin membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, memang saat ditangkap Lia bersama Rio sudah berniat akan menjual sabu tersebut yang mereka dapatkan dari Kampung Ambon.
"Informasinya termasuk (tersangka pun) pengguna. Kebetulan dia ada niat untuk dijual," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).
Boy pun menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti polisi dengan langkah penyelidikan. "Ini merupakan proses dari penyidikan Polri dan ternyata kedapatan menawarkan 0,24 sabu," ujar Boy.
Atas perbuatannya keduanya diancam dengan pasal 144 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider pasal 112 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahu dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.