Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hidayat Siap Dikoreksi Sumbangan Dana Kampanye

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan dana kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. LSM tersebut menemukan sumbangan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan dana kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. LSM tersebut menemukan sumbangan dana yang diterima sejumlah kandidat pilkada DKI Jakarta, banyak yang tidak jelas identitasnya. Tidak terkecuali pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini.

Menanggapi hal tersebut, Hidayat Nur Wahid mengaku siap bila dana kampanye tersebut dikoreksi. "Tim kami siap dikoreksi," kata Hidayat di Kampung Batik, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Menurut Hidayat, KPU DKI Jakarta seharusnya menyosialisasikan kembali bagi peyumbang dana kampanye. Pasalnya, masih banyak perusahaan atau pribadi yang tidak mengetahui aturan sumbangan dana kampanye.

"Mungkin dia engga tahu ada batas maksimal, kalau nyebut hamba Allah ternyata engga boleh," ujarnya.

Ia pun mengatakan banyak warga juga belum mengetahui hari pencoblosan di Pilkada DKI Jakarta. "Untuk itu KPU DKI harus terus menyosialisasikan," katanya.

Penelusuran ICW menunjukan untuk kandidat untuk pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J.Rachbini, ditemukan satu orang penyumbang perorangan, tanpa identitas dan tanpa alamat, dengan sumbangan senilai Rp 50.000.000. Selain itu ada dua temuan penyumbang perorangan yang beridentitas, namun tanpa alamat, dengan total sumbangan Rp 100.000.000.

Untuk penyumbang individu tanpa menyertakan NPWP, mencapai 45 temuan dengan sumbangan Rp 1.931.000.000.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk badan hukum yang tidak menyertakan NPWP nya mencapai 1 temuan, dengan nilai sumbangan Rp 500.000.000, sedangkan badan hukum tanpa menyertakan akte hanya 1 temuan, dengan sumbangan mencapai Rp 500.000.000.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas