Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tembak Aktor Perampokan Alfamart Bangka

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus tiga tersangka perampokan di minimarket Alfamart di Jl Bangka beberapa waktu lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus tiga tersangka perampokan di minimarket Alfamart di Jl Bangka beberapa waktu lalu. Dari tiga tersangka, satu di antaranya tewas ditembak polisi.

Tersangka yang tewas merupakan otak dan aktor dalam kelompok ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.

Ketiga tersangka itu yakni KMD (31) ditangkap di Bintara Bekasi Timur, MHD (41) ditangkap di kampung Serdang Cempaka putih, dan WS alias M ditangkap di Cempaka baru Kemayoran Jakarta Pusat.

"Tersangka MHD meninggal dunia karena saat penangkapan dia melawan petugas jadi diberi tindakan tegas dengan ditembak di bagian punggung belakang. Saat hendak diringkus MHD berusaha lari ke plafon" ujar Rikwanto, Kamis (5/7/2012) di Polres Jakarta Selatan.

Dijelaskan Rikwanto, MHD berperan merekrut anggotanya untuk merampok. Tak hanya itu, sebelum merampok, MHD mengumpulkan komplotannya ke kediaman MHD untuk membagi peran dan membagi-bagi sajam untuk menodong karyawan minimarket.

Rekomendasi Untuk Anda

Nantinya usai melancarkan aksi, sajam dikumpulkan lagi di rumah MHD.

Lebih lanjut, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto mengatakan, di Jakarta Selatan sendiri, komplotan ini sudah beraksi selama empat kali yakni di Ciputat, Pamulang, Jagakarsa, dan Bangka.

"Yang paling terakhir komplotan ini merampok di Alfamart Jl Bangka, Selasa 3 Juli 2012 dinihari," singkat Imam.

Tak hanya mengamankan tiga tersangka, anggota di lapangan juga masih mengejar tiga DPO dari komplotan ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sembilan golok, satu badik, satu samurai, satu gunting, dua palu, dan enam obeng, satu set master key dan dua kunci T, tujuh topi, empat penutup wajah, lima masker, dua slayer.

Tiga pak kabel listrik, satu bundel tali sepatu hitam, satu gram ganja, putau, insulin, satu gulung aluminium foil, plat nomor B 1736 Jk, 26 HP, 105 katru perdana, dua senter, satu set decorder CCTV, dua cash book, kotak uang, 41 bungkus kabel data, dua sendor barcode dan uang tunai Rp 3.376.000.

Sementara para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas