Pengacara Afriyani: Penundaan Ini Rugikan Klien Kami
Penundaan persidangan dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali menuai kekecewaan. Kali ini penasihat hukum Afriyani yang kecewa
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan persidangan dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali menuai kekecewaan. Kali ini penasihat hukum Afriyani yang kecewa sidang kembali tersendat.
"Penundaan ini terus berulang-ulang. Kami sayangkan kalau terjadi seperti ini," ujar Zainal Usman Koto selaku pengacara Afriyani usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/7/2012).
Menurut Zainal, dengan penundaan ini justru membuat ketidakpastian terhadap kliennya lantaran masa penahanan masih terus berjalan sehingga Afriyani tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai statusnya.
"Kalau diulur-ulur jadi tidak ada kepastian hukum bagi klien kami," kata Zainal.
Zainal juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikukuh hadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan di muka sidang.
"Ini jadi pelajaran. Selama ini kami pandang JPU terlalu memaksakan pasal-pasalnya yaitu pasal 338 KUHP," kata Zainal.
Klik Juga: