Ahli Hukum Pidana: Pasal 338 KUHP Tidak Tepat
Ahli hukum pidana Djawahir Hejazziey yang hadir di persidangan terdakwa Afriyani Susanti mengatakan bahwa Pasal 338 Kitab Undang-Undang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Djawahir Hejazziey yang hadir di persidangan terdakwa Afriyani Susanti mengatakan bahwa Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
""Dalam pasal 338 KUHP tersebut ada kata sengaja," kata Djawahir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).
Menurut Djawahir, Jika dicermati kronologi kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais pada bulan Januari 2012 lalu, maka unsur kesengajaan tersebut tidak ditemukan.
"Definisi kata sengaja memiliki beberapa unsur seperti, motivasi, perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Sengaja juga mengandung unsur niat," ujar Djawahir.
Djawahir yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sjarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa saat itu Afriyani tidak memiliki motivasi untuk membuat orang lain celaka, hingga meninggal.
"Motivasi Afriyani hanya ingin pulang ke rumah dan tidak berniat mencelakakan orang lain," ujar Djawahir.
Klik Juga: