BLU Transjakarta Ancam Pecat Sopir yang Lalai
Untuk kesekian kalinya, bus Transjakarta kembali menabrak penyebrang jalan dan yang terbaru di kawasan Roxy, siang tadi. Badan Layanan
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, bus Transjakarta kembali menabrak penyebrang jalan dan yang terbaru di kawasan Roxy, siang tadi. Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta pun menegaskan akan memberikan sanksi bagi sopir bus Transjakarta yang terbukti lalai.
Kepala BLU Transjakarta, M Akbar, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada sopir bus Transjakarta yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalur khusus busway.
Menurutnya bila dalam hasil penyelidikan kepolisian, sopir tersebut dinyatakan bersalah dan dinilai lalai, maka sanksi yang diberikan bisa berupa skorsing hingga pemecatan.
"Saya minta jalur busway di rute itu dialihkan menjadi memutar ke Tomang. Tadi sekitar pukul 12.40 WIB, rute busway disitu sudah dikembalikan ke rute semula yang melintasi Roxy," ujar Akbar, Rabu (18/7/2012).
Akbar kembali menerangkan, sanksi yang akan diberikan kepada sopir yang menabrak itu akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Dari hasil penyelidikan tersebut, baru pihaknya memutuskan akan memberikan skorsing atau pemecatan.
"Saya juga menyayangkan pengrusakan bus Transjakarta oleh warga. Kalau ada kecelakaan lalu-lintas, jangan bus dijadikan pelampiasan dengan merusaknya. Bus itu kan transportasi yang publik juga," imbuhnya.
Sebelumnya bus Transjakarta di koridor III (Kalideres-Harmoni) menabrak pejalan kaki bernama Supriadi (22) yang akan menyeberang jalur busway di kawasan Roxy, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Meski Supriadi hanya menderita luka ringan dan saat ini sedang dirawat di RS Sumber Waras, namun kejadian tersebut sempat membuat warga marah lalu merusak bus yang bernopol B 7485 IX, sehingga mengakibatkan kaca bus pecah.
Klik Juga: