Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

ICW: Pendidikan Gratis di Jakarta Bernuansa Politis

Program pendidikan gratis dinilai lebih bernuansa politis, karena berdekatan dengan Pemilukada DKI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke menyatakan Pemprov DKI menanggung biaya pendidikan di Jakarta, dengan meluncurkan program Wajib Belajar 12 tahun.

Program pendidikan gratis dinilai lebih bernuansa politis, karena berdekatan dengan Pemilukada DKI.

Menurut Peneliti Korupsi Pendidikan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, Foke selaku gubernur bersama inspektorat, seharusnya turun langsung ke lapangan. Febri menyoroti masih adanya sekolah di Jakarta yang membebankan iuran bulanan, pembelian LKS, dan baju sekolah kepada orangtua siswa.

"Kebijakan pendidikan gratis di Jakarta kesannya mendadak. Kebijakan ini untuk rakyat atau sebatas politis?" ujar Febri, Kamis (26/7/2012).

Febri juga mengomentari kasus terbaru di SMAN 14 Jakarta Timur, di mana pihak sekolah mengeluarkan kebijakan adanya iuran sebesar Rp 200 ribu kepada setiap orangtua murid. Pihak sekolah berdalih iuran untuk biaya sewa gedung, karena gedung sekolah yang biasa dipakai akan direnovasi total.

"Kebijakan itu (iuran Rp 200 ribu) bentuk dari kegagalan Dinas Pendidikan DKI dalam perencanaan anggaran. Seharusnya, Dinas Pendidikan DKI sudah menyiapkan lokasi baru yang sesuai standar kebutuhan sebuah SMA," papar Febri.

Renovasi sekolah, lanjutnya, merupakan bagian investasi Pemprov DKI. Karena itu, Febri berpendapat tidak ada alasan yang kuat bagi pihak sekolah atau komite untuk membebankan orangtua murid.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan keluhan mengenai pungutan biaya uang LKS sebesar Rp 195 ribu dan baju seragam sebesar Rp 450 ribu dari para orangtua murid di sekolah yang sama, Febri menilai itu merupakan pelanggaran dari kebijakan Pemprov DKI.

"Kasus seperti ini sering terjadi. Buruknya pengawasan dari inspektorat dan Dinas Pendidikan DKI menyebabkan hal ini kembali terjadi," tuturnya. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas