Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 20 Tahun Afriyani Ajukan Pembelaan Sendiri

Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut 20 Tahun Afriyani Ajukan Pembelaan Sendiri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan pembelaan sendiri atau bersamaan dengan tim penasihat hukumnya.

"Apakah terdakwa ingin menyatakan pembelaan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?" ujar Antonius dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Kemudian, terdakwa Afriyani pun menjawab bahwa dirinya bersedia mengajukan pembelaannya sendiri, terlepas dari bantuan tim penasihat hukumnya.

"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri," kata terdakwa Afriyani menjawab pertanyaan hakim.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa Afriyani pun juga akan menyampaikan pembelaannya pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan, sehingga antara terdakwa dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaannya masing-masing.

"Baik, dengan demikian, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 8 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum," kata Antonius.

Dalam pembacaan penuntutan, Afriyani dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama-lamanya 20 tahun pidana penjara.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas