Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban: Afriyani Iblis Berwujud Manusia

Keluarga korban meluapkan rasa puas dan emosinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Korban: Afriyani Iblis Berwujud Manusia
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti 

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban meluapkan rasa puas dan emosinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Afriyani Susanti (29) tahun. Terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

"Dia seperti iblis berwujud manusia. Sejak awal tidak menunjukkan penyesalan sama sekali," kata Jumari, kakak salah seorang korban tewas, Muhammad Akbar, Rabu (1/8/2012) di depan ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Asep Triadi, keluarga korban, menambahkan, "Saya puas.  Terima kasih. Kalau di bawah 15 tahun akan saya tuntut lagi."

Rombongan keluarga korban yang datang ke persidangan tersebut berteriak-teriak sambil meninggalkan ruang sidang sementara Afriyani menangis.

Afriyani didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Kendaraan di Jalan.

Minggu (22/1/2012) Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di depan Tugu Tani, Jakarta Pusat, sembilan di antaranya tewas. Ia berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi saat mengemudikan Daihatsu Xenia bernomor polisi B2479XI.

BERITA REKOMENDASI

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas