Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LBH Kecam Isu SARA jadi Bahan Kampanye

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pencantuman isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menghina sebagai alat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pencantuman isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menghina sebagai alat kampanye pada Pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2012.

"Yang digunakan baik oleh oknum, maupun timses (tim sukses) pasangan calon tertentu dalam Pilkada DKI Jakarta 2012," ujar Perwakilan LBH Jakarta, Sidik, Rabu (1/8/2012).

Menurut Sidik, penggunaan isu SARA melalui pesan singkat (SMS atau BBM), ceramah-ceramah keagamaan, media sosial, maupun publikasi-publikasi lain adalah pelanggaran hukum. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 mendefinisikan kegiatan tersebut sebagai tindak pidana.

Selain itu, kegiatan penyebaran isu SARA ini juga melanggar Pasal 116 ayat (2) jo Pasal 78 huruf b UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Diancam dengan penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," kata Sidik.

Ayo Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas