Tuntutan 20 Tahun Penjara Afriyani Melebihi Teroris
Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal beranggapan tuntutan 20 tahun terhadap kliennya, sopir Xenia maut, Afriyani Susanti (29) oleh Jaksa penuntut umum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal beranggapan tuntutan 20 tahun terhadap kliennya, sopir Xenia maut, Afriyani Susanti (29) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berlebihan dan melebihi hukuman seorang teroris.
"Saya sangat menyayangkan sekali tuntutan 20 tahun itu. Tuntutan yang dituduhkan melebihi teroris," kata Efrizal saat dihubungi, Rabu (1/8/2012).
Dikatakan Efrizal, saat kejadian Afriyani tidak ada niatan menggunakan mobil untuk membunuh orang. Hal itu jauh berbeda dengan kasus Bom di markas polisi Cirebon, Jawa Barat.
"Bom di Cirebon saja hanya 5 tahun. Kenapa kok ini malah sampai 20 tahun," ucap Efrizal.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Afriyani Susanti (29) sopir Xenia maut dituntut hukuman 20 tahun penjara karena diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membunuh 9 orang saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ayo Klik: