Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Afriyani Diberi Tiga Hari untuk Susun Duplik

Majelis hakimPN Jakarta Pusat hanya memberi waktu tiga hari kepada tim penasihat hukum Afriyani Susanti, untuk menyusun surat duplik.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Afriyani Diberi Tiga Hari untuk Susun Duplik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Afriyani Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan replik atau tanggapan dari pembelaan pihak terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya memberi waktu tiga hari kepada tim penasihat hukum Afriyani Susanti, untuk menyusun surat duplik.

"Karena waktu mepet, sehingga persidangan dilanjutkan hari Rabu besok," ujar ketua majelis hakim Antonius Widyanto, dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).

Mendengar permintaan majelis hakim, Zainal Usman Koto, salah satu tim penasihat hukum menilai, waktu yang diberikan majelis hakim terlalu cepat. Zainal juga berharap majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (16/8/2012) mendatang.

"Tidak bisa, waktu persidangan terdakwa hanya Senin dan Rabu. Jika diganti hari lain, maka ada penyesuaian jadwal persidangan lagi, dan itu memakan waktu," imbuh Antonius.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menerima penjelasan yang diberikan oleh majelis hakim, sehingga persidangan dapat dilaksanakan pada Rabu (15/8/2012) mendatang. (*)

BACA JUGA

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas