Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pihak Nissan dan YLKI akan Diperiksa

Pihak Nissan, lanjutnya, akan dipanggil karena belum diperiksa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga saksi terkait penyelidikan kasus terbakarnya Nissan Juke hingga menewaskan Olivia Dewi (17).

"Kami akan panggil beberapa saksi, yakni Nissan, dan saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," ujar Toni, Senin (13/8/2012).

Pihak Nissan, lanjutnya, akan dipanggil karena belum diperiksa. Sedangkan YLKI diperiksa karena terkait perlindungan konsumen, dan ATPM sebagai distributor Nissan.

Saat ini penyidikan sampai pada tahap pembuktian, terkait ada atau tidaknya pelanggaran hak konsumen dalam hal perbedaan informasi pada buku panduan Nissan Juke dan STNK.

"Jenis mesin di kedua dokumen itu beda, yakni antara 1.500 CC dan 1.600 CC," imbuh Toni.

Sementara, penyelidikan terkait cacat produksi pada mesin Nissan Juke tidak dilanjutkan, karena pembuktian cacat produksi butuh waktu lama dan biaya yang sangat besar. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas