Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Tegas Bagi PNS yang Absen di Upacara HUT RI

Sanksi administratif sebagaimana yang diucap Foke, juga akan menyasar ke Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sanksi Tegas Bagi PNS yang Absen di Upacara HUT RI
googleimage
Pasangan Fauzi Bowo dan Prijanto di awal masa jabatan selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo akan memberikan sanksi tegas kepada aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak hadir pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-67 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Lapangan IRTI, Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2012).

Fauzi Bowo bertindak selaku Inspektur Upacara bagi jajaran Pemprov DKI pada upacara yang berlangsung mulai sekitar pukul 08.00 WIB. Selain pegawai di Jajaran Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, upacara tersebut dikuti oleh Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Walikota dan Bupati Administratif, BUMD, PKK, Dharma Wanita, dan aparat pemerintah lainnya.

"Tentu saja, ada ketentuan administrasi kepada pegawai yang tidak hadir pada upacara bendera. Semua diberlakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Fauzi Bowo.

Jika aturan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka sanksi administratif sebagaimana yang diucap Foke, juga akan menyasar ke Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012. Prijanto, dikabarkan tidak hadir dalam Upacara Bendera tersebut. Saat ditanyai kepada Fauzi Bowo, mengapa Prijatno tidak hadir, Foke menjawab, dia tidak tahu mengapa Prijatno berhalangan hadir.

"Saya tidak tahu kenapa Prijatno berhalangan hadir, tanya saja sama orangnya,"kata Fauzi Bowo.

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas