Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi akan Sweeping Peserta Takbiran Keliling

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, anggotanya akan memeriksa barang bawaan peserta takbir keliling.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, anggotanya akan memeriksa barang bawaan peserta takbir keliling, Sabtu (18/8/2012).

"Pemeriksaan ini untuk mengantisipasi warga yang membawa senjata tajam (sajam). Kalau ada yang membawa sajam akan diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Bila ada warga sipil yang kedapatan membawa sajam, lanjutnya, bakal dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman lima tahun penjara.

"Masyarakat jangan coba-coba membawa sajam dan membuat rusuh, karena nanti akan ditahan dan tidak jadi Lebaran," imbuh Rikwanto.

Rikwanto juga melarang masyarakat yang menggunakan mobil pick up (bak terbuka), untuk melakukan takbiran keliling, apalagi sampai naik di atap kendaraan.

"Jangan cari senengnya saja, tapi pikirkan juga keselamatan," tegas Rikwanto. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas