Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, tiga orang tersangka ditangkap lebih dulu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Polres Depok resmi menetapkan 10 orang tersangka  pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, tiga orang tersangka ditangkap lebih dulu

"Hingga hari kedua, kita telah tetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, di Mapolresta Depok, Selasa (28/8/2012).

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ikut terlibat secara aktif dalam aksi pengerusakan dan pembakaran pesantren.

"Semuanya sebagai pelaku ikut melakukan pengerusakan, ada yang melempar, ada yang menjebol, dan lain-lain," tukas Muladi.

Untuk otak yang menggerakan aksi, lanjut Mulyadi, masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. "Aktor intelektual tetap kita dalami," tandasnya.

Seperti diketahui, Minggu (26/8/2012) malam warga mengamuk dan membakar pondok pesantren tersebut pasca kasus yang diungkapkan salah satu santri berinisial M yang mengaku telah dipaksa menikah dan dilecehkan oleh ustad Fauzan. Sementara itu polisi sudah menahan ustad cabul tersebut sejak dua hari lalu.

Kasus tersebut berawal dari kasus persetubuhan anak dibawah umur, M (16) pada tahun 2009 yang merupakan santri pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah oleh ustad Fauzan yang merupakan kepala pesantren tersebut. Kasus tersebut pun terungkap di tengah warga hingga menimbulkan kemarahan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas