Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Afriyani Akan Ajukan Banding

Salah satu kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Afriyani Akan Ajukan Banding
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti (kiri) 

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan hakim tadi," ungkap kuasa hukum Efrizal Rabu (29/08/2012).

Menurut Efrizal, pelanggaran pasal yang dijatuhkan hakim sudah tepat yakni pasal 359 dan 311 KUHP. Meski demikian, lanjut Efrizal, vonis yang dijatuhkan tidak tepat.

"Afriyani divonis 15 tahun. Padahal seharusnya maksimal 12 tahun," tambah Efrizal.

Afriyani divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan hari ini. Afriyani dikenai pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan pasal 311 KUHP mengenai pelanggaran aturan lalu lintas.

Baca Juga:

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas