Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 15 Tahun Afriyani Sudah Maksimal

Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vonis 15 Tahun Afriyani Sudah Maksimal
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Afriyani Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum Afriyani usai pembacaan vonis, Rabu (29/8/2012).

"Sudah maksimal. Yang kita lihat di sini kan penggunaan pasalnya saja. Afriyani itu pembunuh atau tidak," ujar Ronny. Seharusnya Afriyani dijerat membunuh orang dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Ronny, hakim memutuskan bukan atas pasal pembunuhan tersebut.  Namun menggunakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hakim juga cari amannya saja. Tapi ini sudah terobosan," ujarnya. Untuk itu, Ronny berharap jaksa agar banding dalam tujuh hari ini.

Baca Juga:

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas