Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

8 Orang Kelompok Herkules Berstatus Saksi

Pasca bentrokan aksi penyerangan yang digawangi oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Herkules di lahan kosong di Jl Cengkareng

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca bentrokan aksi penyerangan yang digawangi oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Herkules di lahan kosong di Jl Cengkareng Kamal RT 02/07 kel Cengkareng Barat, Rabu (29/8/ 2012) lalu, polisi mengamankan beberapa orang dari masing-masing kelompok.

Polres Jakarta Barat sendiri yang mengamankan kelompok John Kei telah menetapkan status tersangka pada 99 orang.

Sementara itu, Resmob Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang anggota kelompok Herkules sudah dibebaskan.

"Mereka tidak ditahan. Dan berstatus saksi," singkat Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Minggu (2/9/2012).

Dijelaskan Herry, delapan orang tersebut tidak dikenakan Undang-undang Darurat, karena yang membawa senjata tajam adalah korban yang telah meninggal dunia.

"Delapan itu sudah dibebaskan. Tidak ditahan. 1X24 jam sudah dibebaskan. Mereka tidak bawa senjata, yang bawa senjata yang sudah meninggal saat ditembak," tutur Herry.

Rekomendasi Untuk Anda

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas