Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pekan Ini Polisi Gelar Perkara Terbakarnya Nissan Juke

Gelar perkara, jelasnya, juga bakal menentukan apakah unsur pasal yang dituduhkan terpenuhi atau tidak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan ini polisi akan melakukan gelar perkara, untuk memutuskan dugaan pelanggaran hak konsumen, terkait terbakarnya Nissan Juke yang menewaskan model cantik Olivia Dewi (17) beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, gelar perkara yang akan dihadiri penyidik, Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya, akan menentukan apakah gugatan yang dilayangkan keluarga Olivia terbukti atau tidak.

"Seluruh pemeriksaan kan sudah selesai. Penyidik sudah memeriksa YLKI, pelapor dari pihak keluarga, dan terlapor dari Nissan. Jadi, kami tinggal tunggu gelar perkara saja," ujar Rikwanto, Senin (3/9/2012).

Gelar perkara, jelasnya, juga bakal menentukan apakah unsur pasal yang dituduhkan terpenuhi atau tidak, kecelakaan merupakan proses alami atau tidak, serta apakah perkara ini bisa diteruskan atau justru tidak terbukti sama sekali.

"Jika tidak terbukti, polisi akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," terang Rikwanto.

Sebelumnya, pihak keluarga Olivia tidak terima dengan kecelakaan yang menrenggut jiwa Olivia.

Keluarga Olivia melaporkan Direksi Nissan Group pada 12 April 2012, atas tuduhan pelanggaran hak konsumen. Diduga, mobil yang dipakai Olivia saat itu cacat produksi, sehingga menimbulkan percikan api. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas