Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Giliran Tim Jokowi Laporkan Dugaan Money Politics

Tim Advokasi Jakarta Baru (TAJB) akan melaporkan adanya dugaan money politics dan kampanye di luar jadwal serta menggunakan fasilitas negara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan Joko Widodo-Basuki T. Purnama membagikan sembako dan pengobatan gratis kemarin, kini giliran Jokowi-Basuki balik melapor.

Tim Advokasi Jakarta Baru (TAJB) akan melaporkan adanya dugaan money politics dan kampanye di luar jadwal serta menggunakan fasilitas negara.

"Dugaan money politics kami temukan pada hari Kamis (6/9/2012) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Matraman, Jakarta Pusat berupa pembagian kartu perdana dari operator seluler XL yang dinamakan Kartu Salam Jakarta," ujar Habiburokhman, koordinator TAJB, dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/9/2012).

Menurut TAJB, kartu perdana tersebut dilengkapi dengan brosur yang isinya menyudutkan Jokowi dan menggiring masyarakat untuk memilih pasangan Fauzi-Nachrowi.

"Bahkan dalam brosur tersebut ada tulisan Bang 'Fauzi: Peduli dan Berprestasi ' lengkap dengan gambar Foke (sapaan akrab Fauzi) sedang mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol nomor urut satu dalam pemilukada," lanjutnya.

Namun ketika ditanya apakah laporan tersebut melaporkan tim Fauzi-Nachrowi, TAJB mengatakan masih sebatas mengadukan deliknya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi pasti mengarah ke sana (Fauzi-Nachrowi). Biar Panwaslu DKI nanti yang mengusut. Mereka harus dipanggil," ujar Habiburokhman melalui sambungan telepon.

Namun, lanjut Habiburokhman, siapa saja harus dihukum sesuai Pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya memilih pasangan calin tertentu diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama dua belas bulan.

Rencananya, TAJB sudah menyiapkan barang bukti dan melaporkan ke Panwaslu DKI pukul 10.30 WIB pagi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas