Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Hari Ini Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi John Kei

Sidang lanjutan dengan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Dirut PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, yakni John Refra "Kei"

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Dirut PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, yakni John Refra "Kei" kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Sidang kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan tanggapan atas eksepsi yang dilontarkan tim penasihat hukum terdakwa pada persidangan pekan lalu.

Pekan lalu, JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Supradja untuk memberikan mereka waktu dalam satu minggu guna menyusun surat tanggapan atas eksepsi terdakwa.

"Kami meminta waktu untuk menyusun tanggapan kami atas eksepsi dari pihak terdakwa," ujar Herli Siregar dalam persidangan pekan lalu.

Sebelumnya, John Kei didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Juncto Pasal Penyertaan yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ayat (1) ke-2 KUHP.

Tim penasihat hukum John Kei pun menentang dakwaan JPU tersebut secara tegas, yang diutarakan melalui eksepsi. Dalam eksepsinya, jelas-jelas kliennya John Kei tidak terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, Sebab saat pembunuhan terjadi, kliennya sedang diluar kamar dan itupun terungkap sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekomendasi Untuk Anda

Selain John Kei, ada terdakwa lain yang juga mengikuti sidang yang sama, yakni Joseph Hungan dan Muklis B Sahab yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas