DKPP Belum Periksa Laporan Jokowi-Basuki
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelaksanaannya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan
Penulis: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelaksanaannya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kepada KPU dan Bawaslu-Panwaslu.
"Saya selaku Ketua DKPP ingin memastikan semua aparat KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan tidak berpihak. Berpihak dalam
artian menunjukkan kata-kata yang tidak memihak satu pasangan calon dalam pemilihan,"kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Jimmly Asshiddiqie di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis(20/9/2012).
Sebelumnya tim Advokasi Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, karena diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelapor, Sufmi Dasko Ahmad melaporkan Ramdansyah terkait dugaan ketidaknetralan, karena melibatkan Tim Foke-Nara ketika melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal APPSI ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin kami sudah menerima laporan dari Tim Advokasi Jokowi-Basuki, kalau ada laporan, ya harus ditindak lanjuti. Namun, laporan Tim
Advokasi tersebut masih akan kami pelajari lagi, sebab belum diproses dan memerlukan beberapa tahapan pemeriksaan,"ujar Jimly.
Secara keseluruhan, mulai dari DKPP berdiri 3 bulan yang lalu sampai Rabu (19/9/2012), menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, sudah ada 33 laporan yang masuk dari seluruh Indonesia.
"8 laporan akan disidangkan mulai 26 September - 28 September karena telah memenuhi syarat, sementara laporan lainnya masih akan dinilai
sesuai persyaratan yang berlaku,"katanya.
Mengenai bentuk hukuman, menurut Jimmly Asshiddiqie, setelah disidang dan diputuskan, ada 3 bentuk hukuman yang akan diberikan sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan.
"Pelanggaran ringan diberikan hukuman berupa peringatan, kemudian pelanggaran sedang diberikan hukuman diberhentikan sementara dari
jabatan, sedangkan hukuman berat orang tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat,"tuturnya.
Jimmly Asshidiqie menambahkan, bagi yang mau mengajukan pengaduan atau laporan kepada DKPP, maka harus mengadukan kasus-kasus pelanggaran
kode etik dan hal tersebut berkaitan dengan orang yang memiliki etika, bukan lembaganya.
"Jadi kalau mau mengadu harus jelas yang diadukan, karena kami harus fokus menangani kasus-kasus pelanggaran etika yang diselenggarakan oleh orang per orang penyelenggara pemilu,"tambahnya.
Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.