Penyebar Booklet Kampanye Hitam Sangkal Perbuatannya
Tersangka penyebaran booklet di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menyangkal perbuatannya. Ia mengaku hanya seorang sopir.
Penulis: Agustina Rasyida
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyebaran booklet di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menyangkal perbuatannya. Ia mengaku hanya seorang sopir.
"Sebetulnya, kalau dikatakan saya tertangkap tangan menyebarkan selebaran, perlu diklarifikasi. Saya sopir untuk mengantarkan barang ke suatu tempat," ujar Suwasi Swasono kepada wartawan di Panwaslu DKI Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Suwasi mengaku disuruh Wisnu, seorang yang bekerja di lembaga survei, untuk menjemput dua orang yang tidak ia kenal di Pasar Kemayoran.
Dua orang tersebut membawa satu dus berisi booklet, selebaran, dan buku lainnya. Setelah itu, mereka menyebarkan booklet ke pengguna jalan di wilayah Galur dan Gunung Sahari.
Ketika sampai Galur, Suwasi sempat mengetahui bahwa booklet di dus berisi kumpulan tulisan media di Solo. Di Gunung Sahari lah ia ditangkap oleh Supriyadi, seorang pengguna jalan.
"Saya mengantar dua orang. Saya menunggu dua orang yang menyebarkan. Jadi, salah kalau saya menyebarkan black campaign. Saya hanya sebatas bekerja, sopir, mengantarkan orang yang menyebarkan buku ini," katanya.
Suwasi merupakan seorang sopir di sebuah lembaga survei di Semarang, yang juga mengaku mengikuti survei elektabilitas di Jakarta.
Ketika ditanya apa nama lembaga surveinya dan siapa yang memesan survei, Suwasi enggan berkomentar.
"Kami tidak melihat itu. Enggak penting menurut saya, jadi enggak begitu penting untuk diungkapkan," tuturnya.
Menurut Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, tersangka kini masih berada di Panwaslu untuk dimintai keterangan.
Tindakan Panwaslu menitipkan tersangka dini hari tadi, untuk mencegah sesuatu yang tak diinginkan.
"Kami ada kekhawatiran semalam, karena situasi cukup tegang. Ada orang yang membawa seperti itu kan dapat menimbulkan chaos," jelas Ramdansyah.
Panwaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, sebelum memutuskan hukuman bagi tersangka. (*)
BACA JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.