KPU DKI: Gubernur DKI Baru Ditetapkan 28 September
KPU Provinsi DKI akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur DKI yang baru tanggal 28-29 September 2012
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Provinsi DKI akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur DKI yang baru tanggal 28-29 September 2012.
Penentuan tanggal tersebut disesuaikan dengan proses penghitungan suara dari kelurahan hingga tingkat provinsi.
"Setelah pemungutan suara kemarin ya langsung dilakukan semua TPS dan kemudian pada hari ini langsung dilakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan. Tanggal 21 sampai 23 September," ujar Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno ketika ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan dilaksanakan 24-25 September, dan di tingkat kabupaten kota 26-27 September.
"Tanggal 28-29 September itu akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Nah kita berharap tanggal 28 atau 29 itu sudah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Saat itu kita kan tahu secara persis siapa gubernur dan wakil gubernur terpilih," katanya.
Walau demikian, Sumarno belum bisa memastikan berapa total suara dan tingkat partisipasi pemilih karena semua masih tahap awal penghitungan suara. Karena yang mengeluarkan data partisipasi berikut jumlah suara adalah lembaga survei.
Diwartakan sebelumnya, pasangan calon Joko Widodo-Basuki T. Purnama mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.