Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bisa Bernasib Sama Seperti Prijanto

Langkah Joko Widodo alias Jokowi menjadi gubernur DKI Jakarta tampaknya belum mulus betul.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jokowi Bisa Bernasib Sama Seperti Prijanto
Tribun Jogya/Ikrob Didik Irawan
Jokowi naik becak dan disambut oleh ratusan pendukungnya setiba di Solo. Jum at (21/9/2012) Jokowi Tiba kembali di Solo, usai pilkada DKI jakarta putara kedua. (Tribun Jogya/Ikrob Didik Irawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Joko Widodo alias Jokowi menjadi gubernur DKI Jakarta tampaknya belum mulus betul. Padahal sejumlah lembaga survei yang menggelar quick count pilkada DKI menyebut Jokowi sebagai gubernur terpilih pada Pilkada 20 September lalu.

Kendala terberat yang diperkirakan akan dihadapi Walikota Solo ini menduduki kursi DKI 1 adalah soal restu atau persetujuan dari DPRD Solo. Sebab DPRD Solo harus mengeluarkan rekomendasi pengunduran diri Jokowi dari walikota Solo agar bisa menjabat gubernur DKI.

"Kalau permohonan pengunduran dirinya disetujjui DPRD Solo maka Insya Allah dia mulus 'akad nikah' dengan DKIJakarta, alias bisa dilantik jadi gubernur DKI Jakarta secara mulus," kata Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (23/9/2012).

Menurut dia pelantikan Jokowi kelak sebagai gubernur DKI Jakarta akan bermasalah besar karena tiadanya restu pengunduran diriDPRD Solo itu. "Bisa saja bermasalah," kata Irman.

Irman mencontohkan kasus Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Beberapa waktu lalu Prijanto hendak mundur dari jabatannya namun tidak direstui oleh DPRD DKI Jakarta. Akibatnya Prijanto "terpaksa" masih memegang jabatan itu sampai sekarang mendampingi gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. "Ini mirip dengan preseden Prijanto yang ditolak pengunduran dirinya oleh DPRD DKI Jakarta," kata Irman.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini masih menjabat Wali Kota Solo sebagai calon gubernur (cagub) terpilih, pelantikan tidak otomatis dapat langsung dilakukan. Jokowi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan berhenti kepada DPRD Solo dan disetujui.

Gamawan menjelaskan setelah KPU DKI menetapkan Jokowi menjadi pemenang, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan berhenti kepada DPRD Solo, dimana hasil Sidang paripurna DPRD Solo tersebut akan diteruskan kepada Gubernur.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) akan mengusulkannya kepada Mendagri untuk dikeluarkan SK nya.

(Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas