Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Ada Gugatan, KPU DKI Siap Hadapi

Pengumuman resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih akan dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta 28-29 September

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengumuman resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih akan dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta 28-29 September. Dan, akan disampaikan KPU DKI ke DPRD DKI 4-6 Oktober. Namun apabila ada pihak yang keberatan terhadap hasil tersebut dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU DKI menyatakan kesiapannya.

"Waktunya tiga hari sejak ditetapkan. Itu bisa saja terjadi di pilgub mana saja. Bila ada hal-hal yang perlu dijelaskan kita siap," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU DKI, di kantornya, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Jika ada gugatan, KPU DKI akan memberitahukan gugatan tersebut ke DPRD DKI pada 8-10 Oktober. MK sendiri memiliki waktu 11-30 Oktober untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Selanjutnya, KPU DKI akan menyampaikan putusan MK dan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi.

Diwartakan sebelumnya, paslon Joko Widodo-Basuki T. Purnama meraih suara terbanyak versi hitung cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei.

Sejauh ini, kuasa hukum Fauzi-Nachrowi, Yusril Ihza Mahendra, belum mengatakan akan menggugatnya ke MK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas