Jika Ada Gugatan, KPU DKI Siap Hadapi
Pengumuman resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih akan dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta 28-29 September
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengumuman resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih akan dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta 28-29 September. Dan, akan disampaikan KPU DKI ke DPRD DKI 4-6 Oktober. Namun apabila ada pihak yang keberatan terhadap hasil tersebut dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU DKI menyatakan kesiapannya.
"Waktunya tiga hari sejak ditetapkan. Itu bisa saja terjadi di pilgub mana saja. Bila ada hal-hal yang perlu dijelaskan kita siap," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU DKI, di kantornya, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Jika ada gugatan, KPU DKI akan memberitahukan gugatan tersebut ke DPRD DKI pada 8-10 Oktober. MK sendiri memiliki waktu 11-30 Oktober untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Selanjutnya, KPU DKI akan menyampaikan putusan MK dan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi.
Diwartakan sebelumnya, paslon Joko Widodo-Basuki T. Purnama meraih suara terbanyak versi hitung cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei.
Sejauh ini, kuasa hukum Fauzi-Nachrowi, Yusril Ihza Mahendra, belum mengatakan akan menggugatnya ke MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.