Panwaslu Terima 50 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Panwaslu DKI kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (Pilgub) DKI. Total kini Panwaslu menerima 50 laporan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panwaslu DKI kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (Pilgub) DKI. Total kini Panwaslu menerima 50 laporan dugaan pelanggaran sejak putaran pertama.
"Terdapat 50 laporan ke Panwas provinsi sejak putaran pertama, baik dari temuan, laporan tim sukses atau dari masyarakat. Untuk putaran kedua ada 28 kasus. Tiga kasus yang dilaporkan diantaranya sebelum pencoblosan," ujar Ramdansyah, ketua Panwaslu DKI, di kantornya, Senin (24/9/2012).
Panwaslu sendiri mengaku terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan jaksa untuk pengalihan penyelidikan dan pemberkasan.
Rencananya, lusa Panwaslu DKI akan membuat rilis pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan 20 September kemarin. Rilis tersebut direkap dari 801 petugas Panwaslu di lapangan.
Dari sekian banyak laporan yang masuk dan diperiksa Panwaslu, hanya satu yang dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran.
Tukang semprit pemilukada itu memutuskan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang tayang 27 Agustus di stasiun televisi terbukti melanggar Pasal 116 ayat 1 UU No. 32 tahun 2004 yaitu kampanye di luar jadwal.
Iklan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metri Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.