Pelantikan Jokowi-Ahok Bisa Tertunda Jika Ada Gugatan
Walau belum resmi, hampir bisa dipastikan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau belum resmi, hampir bisa dipastikan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenangi pemilukada DKI 2012.
Pelantikan pasangan ini bisa saja tertunda jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan, dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, penghitungan suara telah sampai di tingkat kecamatan dan ditargetkan selesai pada Selasa (25/9/2012) malam sehingga penghitungan bisa dilanjutkan di tingkat kota.
Dikatakannya, untuk tingkat kota, penghitungan suara dilakukan pada 26 September dan untuk provinsi pada tanggal 28-29 September.
Sumarno menjelaskan, setelah penghitungan calon terpilih maka akan ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 3 Oktober.
"Nama calon terpilih akan dibawa ke DPRD DKI pada tanggal 4-6 Oktober. Kalau tidak ada gugatan, maka 7 Oktober sudah bisa serah terima jabatan," ujar Sumarno, Senin (24/9/2012).
Namun jika ada keberatan atau gugatan yang ditetapkan KPU DKI ke Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, maka pemberitahuan ke DPRD DKI akan dilakukan pada 8-10 Oktober.
Ditambahkannya, penyelesaian gugatan di Mahkamah Konstitusi sekitar 20 hari, dari tanggal 11-31 Oktober.
BACA JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.