Sekjen dan Ketua Litbang APPSI Diperiksa Polda Metro Jaya
Kasusnya, kini ditangani unit Kamneg Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sangat mengada-ngada.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pejabat dari APPSI yakni Sekjen APPSI Ngadiran dan Ketua Litbang APPSI Setyo Edi menjalani pemeriksaan di Kamneg, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2012).
Kordinator Tim Advokasi APPSI, M Maulana Bungaran mengatakan pemanggilan terhadap kedua kliennya terkait iklan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) yang dianggap oleh Panwaslu masuk dalam unsur pidana.
Kasusnya, kini ditangani unit Kamneg Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sangat mengada-ngada.
"Kedua klien saya dituduh bertanggung jawab atas penayangan iklan yang dianggap kampanye diluar jadwal. Padahal APPSI ini bukan bagian dari tim kampenye Jokowi-Ahok. Iklan itu hanya bentuk dukungan bagi pasangan calon," ujar Maulana saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Maulana, dalam peraturan KPU no 14 tahun 2010 dan Keputusan KPU DKI no 13 tahun 2011 mengatakan yang dimaksud kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye. Atau, juru kampanye yang menyebut secara gamblang visi, misi dan program pasangan calon.
Namun, baik APPSI sebagai organisasi maupun Ngadiran serta Setyo Edi secara individual jelas bukan bagian dari tim kampanye dan iklan tersebut tidak menyebutkan visi, misi dan program pasangan Jokowi-Ahok.
"Saat ini klien saya masih menjalani pemeriksaan sejak jam 11.00 wib tadi. Pertanyaan yang diberikan penyidik baru awal tentang identitas mereka saja," singkat Maulana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.