Polisi Tetapkan FR Sebagai Tersangka Pembunuh Alawy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi telah menetapkan FR sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi telah menetapkan FR sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 saat diserang siswa SMAN 70, Senin (24/9/2012).
"Tim gabungan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menetapkan FR sebagai tersangka utama tewasnya Alawy. Saat ini FR masih diburu," tegas Rikwanto, Selasa (25/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan FR merupakan siswa kelas XII SMAN 70 dan sudah dua kali tidak naik kelas.
Kemudian, menurut Rikwanto, FR sendiri saat itu diketahui sudah mempersenjatai diri dengan celurit untuk membacok Alawy. Dan celurit tersebut ditemukan di TKP dan telah disita polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, dijelaskan Rikwanto identitas FR diketahui dari saksi yang juga korban dan rekan Alawy yang mengalami luka di pelipis bernama Ramdan Dimas dan keterangan dari seorang guru SMA 6 bernama Dedi Abdullah.
"Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi. Bahkan sempat menangkap FR tapi FR lepas dan kabur," kata Rikwanto.
Klik: