Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan FR Sebagai Tersangka Pembunuh Alawy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi telah menetapkan FR sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi telah menetapkan FR sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 saat diserang siswa SMAN 70, Senin (24/9/2012).

"Tim gabungan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menetapkan FR sebagai tersangka utama tewasnya Alawy. Saat ini FR masih diburu," tegas Rikwanto, Selasa (25/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan FR merupakan siswa kelas XII SMAN 70 dan sudah dua kali tidak naik kelas.

Kemudian, menurut Rikwanto, FR sendiri saat itu diketahui sudah mempersenjatai diri dengan celurit untuk membacok Alawy. Dan celurit tersebut ditemukan di TKP dan telah disita polisi sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, dijelaskan Rikwanto identitas FR diketahui dari saksi yang juga korban dan rekan Alawy yang mengalami luka di pelipis bernama Ramdan Dimas dan keterangan dari seorang guru SMA 6 bernama Dedi Abdullah.

"Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi. Bahkan sempat menangkap FR tapi FR lepas dan kabur," kata Rikwanto.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas