FR Sang Pembunuh Alawy Jadi DPO Polisi
Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan FR pelaku pembacokan yang menyebabkan Alawy Yusianto Putra (15)
Penulis: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan FR pelaku pembacokan yang menyebabkan Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMA 6 kelas XI, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Update baru hari ini, kami menetapkan kalau FR masuk dalam DPO," kata Kasat Rekrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan kepada wartawan di Polsek Setiabudi, Jalan Taman Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).
Lebih lanjut Hermawan mengatakan pihaknya akan mencocokkan sampel darah yang ada di barang bukti berupa arit, dengan korban.
"Kami sudah kirim sampel darahnya ke Puslabfor," katanya.
Saat ditanyakan adanya kesulitan dalam menangkap pelaku, Hermawan menjelaskan kesulitan yang dihadapi anggotanya karena pelaku menghilang dan tidak tahu dimana keberadaannya.
Lebih lanjut, Hermawan mengimbau agar pihak keluarga jika mengetahui keberadaan FR segera memberitahu pihak kepolisian.
"Jika mengetahui namun menutupinya, berdasarkan hukum yang berlaku akan mendapatkan sanksi," lanjutnya.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar
- Jenazah Denny Dimakamkan di TPU Menteng Pulo Besok
- DPR: Tawuran Pelajar, Kepala Sekolah Harus Tanggungjawab
- Pembacok Deny Ditangkap di Belakang Gedung KPK
- Tenangkan Suasana, SMA Yake 66 akan Diliburkan
- Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka Denny Januar
- Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Denny di Rumah Duka