Polisi Buru Siswa STM Kartika Zeni
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya tengah memburu dua pelaku lain penyerangan
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya tengah memburu dua pelaku lain penyerangan terhadap Deny Januar, siswa kelas III SMA Yake yang tewas dibacok, Rabu (26/9/2012).
"Polisi sudah menetapkan Satu tersangka utama tewasnya Deny bernama AD, siswa STM Kartika Zeni," ucap Rikwanto.
Selain menetapkan tersangka pada AD, polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni E dan G yang merupakan siswa STM Kartika Zeni.
Rikwanto mengatakan, peran kedua buron tersebut yakni turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Dan nantinya apabila memang keduanya terbukti terlibat, maka keduanya akan menjadi tersangka.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka yakni AD yang ditangkap sore tadi pukul 15.30 wib di rumahnya di daerah Karet, Jakarta Pusat.
"Saat ditangkap, polisi menemukan celurit yang diduga digunakan untuk menyabet Deny. Sebelum menetapkan tersangka pada AD, kami terlebih dulu memeriksa dua orang saksi dari siswa SMA YAKE yaitu F dan T," singkat Rikwanto.
Atas perbuatannya, Rikwanto menambahkan AD dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar