Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fitra, Pembacok Siswa SMA 6 Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak kepolisian tetap akan menindak tegas Fitra Ramadhani (21) siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Alawy

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fitra, Pembacok Siswa SMA 6 Terancam 15 Tahun Penjara
Abdul Qodir/Tribunnews.com
FR dalam kawalan ketat petugas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian tetap akan menindak tegas Fitra Ramadhani (21) siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 tetap akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak polisi akan tetap memproses Fitra dengan pasal pidana agar memberikan efek jera.

"Polisi ditindak tegas, jadi tidak ada lagi anak sekolah masih punya masa depan dan diberi keringanan. Kalau sudah sampai menghilangkan nyawa orang, tetap kena pidana, itu masuk tindak kriminal. Biar menjadi efek jera," ungkap Rikwanto, Kamis (27/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, dikatakan Rikwanto Fitra dapat dikenakan pasal berlapis yakni 351 ayat 3 pnganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, 170 KUHP terkait pengeroyokan dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ada kesaksian dari guru SMAN 6 yang ikut melerai di TKP, lalu keterangan saksi di lapangan mengatakan Fitra sudah membawa clurit sambil mengejar korban. Dan niatnya ingin membunuh bisa dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Rikwanto.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas