Fitra, Pembacok Siswa SMA 6 Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian tetap akan menindak tegas Fitra Ramadhani (21) siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Alawy
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian tetap akan menindak tegas Fitra Ramadhani (21) siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 tetap akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak polisi akan tetap memproses Fitra dengan pasal pidana agar memberikan efek jera.
"Polisi ditindak tegas, jadi tidak ada lagi anak sekolah masih punya masa depan dan diberi keringanan. Kalau sudah sampai menghilangkan nyawa orang, tetap kena pidana, itu masuk tindak kriminal. Biar menjadi efek jera," ungkap Rikwanto, Kamis (27/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, dikatakan Rikwanto Fitra dapat dikenakan pasal berlapis yakni 351 ayat 3 pnganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, 170 KUHP terkait pengeroyokan dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ada kesaksian dari guru SMAN 6 yang ikut melerai di TKP, lalu keterangan saksi di lapangan mengatakan Fitra sudah membawa clurit sambil mengejar korban. Dan niatnya ingin membunuh bisa dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Rikwanto.
Klik: